Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMP di Mojokerto Dianiaya hingga Tewas Gara-gara Foto Profil WhatsApp

Kompas.com - 17/03/2022, 19:40 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMP asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial MTH (15), tewas akibat penganiayaan.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (13/3/2022) petang, di Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.

Meski sempat menjalani perawatan medis, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Pemilik Warkop di Mojokerto Ditangkap karena Cabuli Pegawainya, Begini Modus Pelaku...

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, dua pelaku penganiayaan terhadap MTH telah ditangkap yakni MI (21) dan NA (16), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kedua pelaku, kata Apip, ditangkap di rumah masing-masing, Senin (14/3/2022). 

“Pelaku sudah kita amankan. Pelaku ada dua orang, inisial MI dan dan NA yang masih pelajar,” kata Apip dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas dia, kedua pelaku mengeroyok dan menganiaya korban berlatar belakang dendam pelaku NA karena korban menggunakan fotonya untuk profil WhatsApp.

Untuk melampiaskan kemarahannya, tutur Apip, NA mengajak NI untuk memberi pelajaran kepada korban.

Keduanya berhasil menemukan korban saat korban bepergian dengan teman perempuannya, di wilayah Kecamatan Jatirejo, Minggu petang.

Baca juga: Kronologi Pengendara Moge Diduga Aniaya Pemotor di Bandung

Di sebuah tempat di perbatasan Desa Karang Jeruk, korban dikeroyok dan dianiaya. Korban dipukul oleh NA dengan tangan kosong. Sedangkan NI, memukul korban dengan gitar. 

“Awal mula kejadian, diduga korban ini menggunakan foto pelaku, di mana korban ini menggunakan profil picture untuk WhatsApp dari foto (pelaku) NA. NA merasa tidak senang dan akhirnya melakukan bersama dengan pelaku NI untuk menganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Apip.

Kedua pelaku, lanjut dia, kini ditahan di Mapolres Jombang. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus itu.

NA dan NI, kata Apip, dijerat dengan pasal 76 C pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 ayat 3 KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Terkait Aksi Pasangan Mesum di Kota Malang, Polisi Minta Keterangan Pegawai Kedai Es Krim

Surabaya
Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Pelaku Pelecehan Payudara Berkeliaran di Kota Malang, Seorang Mahasiswi Nyaris Jadi Korban

Surabaya
Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Mobil Angkutan Siswa di Blitar Tabrakan Beruntun, 7 Orang Terluka

Surabaya
Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Kakak Adik Buat Sabu di Rumah Kontrakan Pasuruan, Pelaku Berdalih Bisnis Kosmetik

Surabaya
Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Setelah 6 Jam, Kebakaran GM Plaza Lumajang Berhasil Dipadamkan

Surabaya
PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

PDI-P Beri Ruang Pertama untuk Petahana pada Pilkada Kabupaten Malang 2024

Surabaya
Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Cerita di Balik Video Pertunangan Bocah 7 Tahun di Madura, Berawal dari Janji di Tanah Suci 8 Tahun Lalu

Surabaya
Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun

Surabaya
Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Anak Anggota DPRD Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Bermula Kaca Mobilnya Dilempar Batu

Surabaya
Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Orang, Adik Diduga Tersangkut Kasus Gadai Motor

Surabaya
Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Kebakaran GM Plaza Lumajang, 1 Satpam Dilarikan ke RS akibat Sesak Napas

Surabaya
 Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Pilu, Bocah 15 Tahun di Surabaya 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi

Surabaya
Kesaksian Pemilik Rumah di Pasuruan yang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika: Bilangnya Usaha Kosmetik

Kesaksian Pemilik Rumah di Pasuruan yang Dijadikan Tempat Produksi Narkotika: Bilangnya Usaha Kosmetik

Surabaya
Rumah Terbakar di Jember, Penghuni Lansia Tewas Saat Berupaya Padamkan Api

Rumah Terbakar di Jember, Penghuni Lansia Tewas Saat Berupaya Padamkan Api

Surabaya
4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut

4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com