JEMBER, KOMPAS.com - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus NS, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 2012 silam. Pelaku baru ditangkap karena melarikan diri ke Malaysia usai membunuh korban.
Pada Bulan Januari 2022, tersangka NS kembali dari Malaysia dan berhasil ditangkap oleh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di rumahnya.
Baca juga: 2 Pria Asal Jember Curi Besi Proyek Nasional Tol Pasuruan-Probolinggo, Beralasan Harga Mahal
Saat melakukan aksinya, tersangka NS dibantu oleh temannya berinisial SY yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang berada di Malaysia.
"NS sendiri ditangkap di rumahnya saat pulang,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com melalui Humas Polres Jember, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: 16 Pegawai Pengadilan Negeri Jember Terpapar Covid-19
Dari hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, SM. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti bondet, namun sudah dimusnahkan.
Motif pembunuhan ini karena salah ucap. Saat itu, pelaku dan korban ribut terkait masalah bantuan beras miskin (raskin) terhadap temannya sendiri.
“Akibatnya tersangka dongkol (marah) dan akhirnya melalukan pembunuhan," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.