SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan, kliennya akan menghormati proses hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Namun, dia mengingatkan pelapor soal tindak pidana pencemaran nama baik yang bisa jadi akan menjerat pelapor jika yang dilaporkan tidak terbukti.
"Ini negara hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Kita bisa lapor balik," kata Indra Priangkasa, kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022) malam.
Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo, Rektor Tempat Sugiri Sancoko Berkuliah Pasang Badan
Menurut Indra, nuansa politik dalam pelaporan tersebut lebih kental mengingat terlapor adalah kepala daerah. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail dugaan tersebut.
"Yang pasti, di negeri ini instrumen hukum kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.
Baca juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Ponorogo Pamer Foto Saat Wisuda
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana juga pasang badan.
Dia menegaskan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko adalah alumnus kampus yang dipimpinnya.
"Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," kata Yudhihari.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Usut Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal ke Tuban dan Ponorogo
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.