Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bansos Pendidikan di Madiun Diduga Disunat, Jaksa Periksa 80 Ketua Lembaga Pendidikan

Kompas.com, 9 Februari 2022, 19:47 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan sosial bagi lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Madiun.

Penyelidikan digelar setelah jaksa mendapat informasi terkait dugaan penyunatan bantuan sosial bagi lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Madiun.

Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean Madiun Ditahan

“Kami sementara masih melakukan penyelidikan terkait bantuan sosial kepada lembaga pendidikan Islam. Indikasinya ada potongan-potongan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022) sore.

Untuk mendapatkan fakta dan bukti dugaan penyunatan dana bansos tersebut, kata Purning, jaksa sudah memanggil sektar 80 pemimpin lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Madiun.

"Sudah ada 80 ketua lembaga pendidikan yang kami panggil," kata Purning.

Hanya saja, Purning belum menjelaskan hasil pemeriksaan 80 pimpinan lembaga pendidikan itu karena kasus ini masih tahap penyelidikan.

Setelah memeriksa pimpinan lembaga pendidikan, jaksa akan memeriksa instansi terkait yang mengelola anggaran bansos itu.

“Nanti kami lanjutkan lagi dengan instansi (pengelola anggaran bansos) yang bersangkutan,” jelas Purning.

Terakit motif pemotongan bansos yang dilakukan lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Madiun, Purning belum bisa menyampaikan kepada publik.

“Modusnya berupa pemotongan dana itu (bansos). Cuma belum kami sampaikan ya,” jelas Purning.

Telisik Korupsi BKK Pilkades

Tak hanya dugaan korupsi bansos lembaga pendidikan, tim Kejari Kabupaten Madiun juga menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan keuangan khusus (BKK) pelaksanaan pilkades dari pemerintah daerah kepada desa.

Penyelidikan itu dilakukan setelah ada masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran BKK tersebut di desa-desa.

“Laporannya BKK yang dipergunakan untuk pilkades tetapi tidak digunakan semestinya,” ungkap Purning.

Baca juga: Siswa Terinfeksi Covid-19, PTM di 3 Sekolah di Madiun Dihentikan

Terhadap laporan itu, tim Kejari Madiun akan mendalami terlebih dahulu fakta-faktanya. Untuk itu, tim akan memanggil kepala desa dan inspektorat terkait pemanfaatan BKK dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.

“Rencana kita akan panggil kepala desa dan inspektorat terkait penggunaan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pilkades,” kata Purning.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Surabaya
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Surabaya
2 Rumah Pompa Dioperasikan, Jalan Raya Porong Lama Sidoarjo Masih Ditutup Akibat Banjir
2 Rumah Pompa Dioperasikan, Jalan Raya Porong Lama Sidoarjo Masih Ditutup Akibat Banjir
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau