MALANG, KOMPAS.com - Angka kasus aktif di Kota Malang, Jawa Timur mengalami peningkatan yang disumbang oleh empat klaster.
Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Malang Sutiaji sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/ RT.
Baca juga: Lampu Hias di Kota Malang Ditabrak Pikap, Warganet Salahkan Penempatan, Ini Jawaban Dinas
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, ada empat klaster yang menjadi pemicu terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
Klater tersebut yakni klaster keluarga, klaster kondangan, klaster tahlilan, dan klaster perjalanan.
Husnul mengatakan, ada penambahan sebanyak 50 kasus Covid-19 baru di Kota Malang.
Angka tersebut diperoleh dari hasil tracing dan testing orang-orang yang sebelumnya telah positif Covid-19.
"Dari hasil teman-teman, jadi kasus sebelumnya kemudian di-tracing sama teman-teman, hasil tracing itulah kemudian di-testing dapatlah kasus baru sebanyak 50, ini hasil PCR," kata Husnul.
Baca juga: Uang Rp 5 Juta di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Hilang, Diduga Dicuri
Dia menargetkan ada 750 orang kontak erat lagi yang akan menjalani tracing.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada penambahan kasus kembali.
"Supaya penyebarannya tidak banyak mulai kemarin 50 sudah kita tracing semua, paling tidak harus dapat 750 kontak erat, supaya nanti terpageri siapa saja yang berhubungan dengan kemarin positif ini kita tracing dan tes lagi," katanya.
Baca juga: Pagar Tembok Perumahan yang Tutup Akses Warga di Malang Dibongkar Sebagian
Untuk 50 orang dinyatakan positif Covid-19 itu kini menjalani isolasi mandiri karena tanpa gejala.
Pihaknya juga telah menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kecamatan Blimbing untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Isoter sudah dipersiapkan, sudah kita tinjau, mudah-mudahan awal bulan sudah bisa dipakai di SKB, ada 50 tempat tidur sementara ini," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.