GRESIK, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas dialami pasangan suami istri (pasutri) Irhas Shobirin (27) dan Juniati (23).
Warga Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu ditabrak oleh truk boks yang datang dari arah berlawanan.
Akibatnya, keduanya mengalami luka yang parah. Bahkan, korban Irhas atau suami dari pasutri itu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Baca juga: Ribuan Pasangan Usia Produktif di Gresik Bercerai Selama 2021, Ini Faktornya
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Engkos Sarkosi mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pasutri tersebut terjadi di Jalur Daendles di Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Gresik sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (10/1/2022).
"Saat kejadian korban berboncengan sepeda motor, melaju dari arah utara menuju selatan. Kendaraan melaju dengan kecepatan sedang, dan tiba-tiba tertabrak truk boks yang berasal dari arah sebaliknya," ujar Engkos saat dihubungi, Senin.
Engkos menjelaskan, korban Irhas dan Juniati mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi W 2263 AT. Sementara truk boks nomor polisi L 9047 BQ warna kuning yang menabrak dikemudikan oleh Miftahul Huda (24) warga asal Surabaya.
"Pengemudi truk kurang menguasai kendaraan, dan berjalan di tengah marka tengah jalan. Dimungkinkan pengemudi dalam kondisi mengantuk, kemudian menabrak sepeda motor korban hingga ke tepian," kata Engkos.
Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi membawa korban ke Puskesmas Sidayu. Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ibnu Sina Gresik. Nahas, nyawa Irhas tidak mampu tertolong.
"Korban Irhas meninggal dunia saat dirujuk ke RS Ibnu Sina, sementara korban Juniati mengalami patah kaki kanan," tutur Engkos.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.