TUBAN, KOMPAS.com - Bripka DP (37), seorang anggota polisi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasus yang membelit tersangka Bripka DP tersebut sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan kini tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.
"Sekarang statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tuban," kata Kasi Propam Polres Tuban, Iptu Waheru Purwanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Bripka Joko Tewas Setelah Ditabrak Lari di Ring Road Tuban
Waheru mengungkapkan, kondisi Bripka DP memang sedang ada permasalahan hingga istrinya mengajukan gugat cerai.
Namun Bripka DP tidak menginginkan perceraian.
Pihaknya juga sudah berusaha melakukan konseling dan mediasi beberapa kali untuk menyelesaikan permasalahan keduanya dan agar rumah tangga tetap utuh.
Sang istri yang menjadi korban KDRT bersikukuh menggugat cerai dan melanjutkan permasalahan tindak pidana KDRT tersebut ke ranah hukum.
"Sudah lima kali dilakukan konseling, tetapi masih tidak bisa. Istri minta lanjut ke jalur hukum," tuturnya,
Waheru menyampaikan, proses penindakan dan penegakan hukum secara internal terhadap anggotanya tersebut masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
Baca juga: Polisi Ancam Bubarkan Kerumunan Saat Malam Tahun Baru di Maluku
Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, Bripka DP akan menjalani sidang internal KKEP (Komisi Kode Etik Polri) untuk memberikan sanksi selanjutnya.
"Jadi sebelum ada putusan inkrah, yang bersangkutan tetap anggota Polri dan tetap berhak mendapatkan gaji," ungkapnya.
Waheru menyebutkan, kasus tindak pidana KDRT yang dilakukan Bripka DP tersebut menambah jumlah pelanggaran anggota Polres Tuban di tahun 2021.
Hingga saat ini selama tahun 2021, Kasi Propam Polres Tuban mencatat pelanggaran anggota ada sebanyak 7 kasus, terdiri dari 3 kasus pelanggaran disiplin, 3 kasus pelanggaran Kode Etik Polri, dan 1 kasus pelanggaran pidana.
“Sejumlah pelanggaran personel ini akan menjadi evaluasi dan introspeksi institusi kepolisian ke depan, dan tahun depan tidak lagi terjadi pelanggaran pidana," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.