Salin Artikel

2 Tahun Kasus Pencabulan oleh Putra Kiai di Jombang, Polisi Segera Lengkapi Alat Bukti

"Kami sedang berusaha melengkapi alat bukti sesuai petunjuk kejaksaan," kata Nico di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/12/2021).

Dalam kasus ini, tersangka sempat ajukan praperadilan status tersangka namun ditolak oleh majelis hakim.

Untuk itu, sesuai dengan prosedur dan mekanisme, pihak kepolisian akan menunjukkan alat bukti yang ada.

"Di praperadilan kemarin, oleh hakim telah diputuskan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Polda Jatim sesuai dengan aturan sehingga pengajuan praperadilan ditolak," ujarnya.

Dia memastikan, semua laporan yang masuk ke polisi akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

"Insyaallah mudah-mudahan nanti kasus bisa disidangkan sehingga setiap pelaku yang melanggar tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, MSA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Setijo Boesono kuasa hukum MSA mengatakan, berkas kasus kliennya dalam dua tahun terakhir sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Pada 16 Desember 2021 lalu, pengajuan praperadilannya ditolak hakim. Alasannya karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus.

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/27/194447578/2-tahun-kasus-pencabulan-oleh-putra-kiai-di-jombang-polisi-segera-lengkapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke