KOMPAS.com - Kisah pilu dialami seorang gadis di bawah umur berinisial T (15) di Kediri, Jawa Timur.
Pasalnya, ia dijual oleh kedua orangtuanya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Alasan kedua orangtua korban berinisial DK (35) dan NK (38) menjual anaknya tersebut untuk melunasi utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Ibu kandung korban, NK mengakui kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sedang terlilit utang.
Sebab, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas tersebut juga harus menghidupi tujuh anaknya yang saat ini tinggal di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat.
"Anak saya tujuh, masih kecil-kecil," kata NK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Alasan Ibu yang Tega Jual Anak Kandung untuk Prostitusi: Utang Saya Banyak, Penginnya Lunas...
Ia dan suami sambungnya DK tersebut datang ke kediri baru seminggu. Dari hasil mengeksploitasi anak kandungnya tersebut, ia mengaku meraup uang Rp 4,5 juta.
Uang yang didapat tersebut sudah habis ia gunakan untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan anaknya di Bandung.
"Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak," dalihnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawaty Thaib mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari upaya polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kediri.
Hasil penyelidikan itu, pihaknya berhasil mengamankan T yang ternyata di jual oleh kedua orangtuanya sendiri.
"Yang mengoperasikan handphone orangtuanya, muncikarinya semua. Dan paham anaknya melakukan itu," ujar Verawaty di tempat yang sama.
Selain mengamankan T, NK dan DK, dalam pengembangan kasus tersebut polisi juga mengamankan DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16) yang sebelumnya ditemukan tewas di kamar hotel.
Baca juga: Detik-detik Bocah 3 Tahun Tewas Terbakar di Dalam Rumah, Sang Ibu Histeris Minta Tolong
Atas perbuatannya itu, tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan DR dijerat Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Adapun T yang menjadi korban saat ini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.
Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.