F-PKS pun menegaskan kesiapan untuk mengawal realisasi SE ini di lapangan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati mengungkapkan SE ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menjawab tantangan di sektor industri.
Terlebih bagi pekerja yang berusia lanjut dan menghadapi PHK.
"Banyak PHK yang menyebabkan tenaga kerja yang secara usia cukup senior, dan kemudian kalau harus bekerja di tempat yang baru ini biasanya ditolak. Rata-rata perusahaan mengambil fresh graduate," kata Lilik saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
SE Gubernur ini dinilai sebagai komitmen Pemprov untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
"Tentu kita sambut baik sebagai peran dari gubernur dan Pemprov untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja kita utamanya kepada yang sudah usia senior," ucapnya.
Lilik berharap betul agar SE ini betul-betul terealisasi. Termasuk OPD terkait harus memastikan betul.
"Kami siap memberikan pengawasan keputusan gubernur untuk bisa dilaksanakan di setiap perusahaan," ungkap Lilik.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan bagi calon pekerja di wilayahnya.
SE No 560/2599/012/2025 ini ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan, saat ini terdapat fenomena diskriminasi usia dalam penyediaan lowongan pekerjaan.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur.
"Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Fraksi PKS Apresiasi SE Gubernur Tentang Larangan Diskriminasi Usia Rekrutmen Kerja.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/08/112031678/dukung-se-larangan-diskriminasi-pks-jatim-banyak-pekerja-senior-kena-phk