“Mengakunya untuk keperluan pribadi, untuk beli bus,” ujar Kasie Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi melalui pesan singkat Selasa (29/4/2025).
Agung menambahkan, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menyita 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Dari perhitungan yang dilakukan akibat dari penyelewengan Dan BOS periode 2019–2024 kerugian mencapai Rp 25 miliar.
“Total barang bukti yang telah dilakukan perhitungan negara adalah 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport. Kerugian negara dalan kasus tersebut mencapai Rp 25 miliar,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan SA Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.
Pada Senin (28/4/2025), SA telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kejaksaan Negeri langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada SA dengan pertimbangan agar tersangka tidak kabur dan menghilangkan alat bukti.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/30/064041278/kasus-penyimpangan-dana-bos-kepala-smk-2-pgri-ponorogo-kejaksaan-untuk-beli