SURABAYA, KOMPAS.com - Aiptu LC dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan karena diduga memerkosa tahanan wanita.
Aiptu LC juga ditahan di ruang tahanan Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim.
Aiptu LC diduga memerkosa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan. Pemerkosaan itu berlangsung tiga hari berturut-turut pada Jumat-Minggu (4-6/4/2025).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Aiptu LC ditahan dan dicopot dari jabatannya setelah kasus pemerkosaan itu ditangani oleh Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak awal pekan April 2025.
"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025), seperti dikutip Surya.co.id.
Menurut Abraham, Aiptu LC bisa dikenai sanksi PTDH atau dipecat dari institusi kepolisian jika terbukti bersalah. Aiptu LC juga bakal dikenai hukum pidana.
"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa PTDH," katanya.
Di sisi lain, peristiwa ini menjadi momen evaluasi di kalangan Polri. Kasus ini juga menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto supaya segera ditindak dengan tegas.
"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jatim untuk segera memproses," katanya.
"Dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/22/081820978/perkosa-tahanan-wanita-aiptu-lc-dicopot-dari-kasat-tahti-polres-pacitan