Salin Artikel

Pura-pura Cari Rongsokan, Kawanan Maling Curi Alat Musik Gereja di Blitar

Mereka masuk ke bangunan gereja kecil itu pada Minggu (25/2/2024) siang dengan cara menjebol atap belakang. 

Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan bahwa tiga tersangka pencurian itu mendatangi gereja dengan berpura-pura sebagai tukang rongsok yang sedang mencari barang dagangan.

“Datang ke TKP (tempat kejadian perkara) pada siang hari dengan berpura-pura tengah mencari rongsok agar tidak mencurigakan,” ujar Suartika pada konferensi pers di halaman Mapolres Blitar Kota, Jumat (15/3/2024).

“Masuk melalui atap belakang gereja, mereka kemudian mengeluarkan peralatan musik dan sound system secara estafet, sedikit demi sedikit melalui atap gereja,” tambahnya.

Barang-barang yang dicuri dari gereja tersebut, ujarnya, antara lain, dua organ elektrik, satu basss gitar elektrik, satu sound mixer, lima simbal drum, dua layar monitor, satu proyektor, dan empat mikrofon.

Di luar bangunan gereja, lanjut Suartika, barang-barang hasil curian itu dibungkus karung untuk menghindari kecurigaan orang lain.

Kawanan maling itu, ujarnya, lantas membawa barang-barang hasil curian yang nilainya mencapai Rp 30 juta itu dengan berjalan kaki menyusuri sungai. Barang curian itu kemudian diangkut dengan gerobak dorong.

Pencurian itu, kata dia, baru diketahui oleh jemaah gereja satu pekan kemudian, yakni pada Sabtu (2/3/2024) sore ketika mereka hendak berlatih menyanyi dengan iringan musik.

“Betapa terkejutnya pendeta dan jemaah gereja ini karena peralatan musik yang tersisa tinggal salon pengeras suara saja,” tutur Suartika.

Pada hari itu juga, lanjutnya, pihak gereja melapor ke Polres Blitar Kota dan keesokan harinya, Minggu (3/3/2024) polisi berhasil meringkus MR dan DK berikut barang-barang hasil curian.

Sedangkan terduga pelaku AS yang merupakan otak pencurian, kata Suartika, belum berhasil ditangkap dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Hekirman Bulolo, pendeta gereja yang dihadirkan pada konferensi pers tersebut, mengungkapkan rasa syukur mewakili jemaah Gereja Pantekosta Isa Almasih Pondak Daud Blitar atas terungkapnya pencurian barang milik gereja.

“Kedua, kita berterima kasih banyak pada Polres Blitar Kota yang sudah bekerja enggak sampai 24 jam, pelaku dan alat musik kami berhasil ditemukan,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/15/185714878/pura-pura-cari-rongsokan-kawanan-maling-curi-alat-musik-gereja-di-blitar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke