Salin Artikel

Mahasiswa Pelaku Pelecehan Payudara di Malang Ditangkap

Korban yang berusia 18 tahun dilecehkan saat berboncengan dengan temannya.

Pelaku adalah seorang pria berinisial RAP (20) yang juga masih berstatus mahasiswa warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Selepas mendapatkan pelecehan itu, korban berusaha mengejar sambil merekam video pelaku dari belakang. Namun, pelaku berhasil kabur.

Rekaman video itu sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat terduga pelaku berkendara dengan kencang, diduga hendak kabur usai melakukan pelecehan seksual kepada korban.

"Saat mendapatkan pelecehan itu, korban dan temannya ini baru saja pulang dari kos temannya di kawasan Jalan Saxophone," ungkap Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat ditemui, Mingu (10/3/2024).

Sesampainya di ruma kosnya, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada teman-temannya, dan disarankan untuk melaporkan ke Polisi.

"Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan pelacakan keberadaan pelaku. Namun, pelaku akhirnya menyerahkan diri karena tahu videonya viral di media sosial," jelasnya.

Taufik menyebut, pelaku nekat melakukan pelecehan seksual itu lantaran kerap melihat video tidak senonoh, sehingga terinsipirasi untuk melakukan pelecehan tersebut.

"Ketika melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu membuntuti korban dari belakang," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan dan telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun penjara," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/10/132134678/mahasiswa-pelaku-pelecehan-payudara-di-malang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke