Salin Artikel

Tersangka Pelaku Pengeroyokan Santri di Kediri Jalani Rekonstruksi 55 Adegan di 3 TKP

BBM merupakan seorang santri Pesantren Al Hanifiyah. Ia disiksa hingga meninggal dunia oleh empat rekan santri lainnya.

Rekonstruksi yang menghadirkan seluruh tersangka itu berlangsung di aula markas Polres Kediri Kota di Jl. KDP Slamet dan dilakukan secara tertutup.

Adapun para tersangka itu adalah MN (18) seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, serta AK (17) asal Kota Surabaya.

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengatakan, dalam reka adegan itu ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 55 adegan.

“TKP pertama 3 (adegan), kedua 12, ketiga 40 adegan,” kata AKBP Bramastyo Priaji kepada wartawan seusai rekonstruksi tersebut, Kamis.

Kapolres yang pernah menjabat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) itu menambahkan, rangkaian rekonstruksi itu mengambil latar kurun waktu kejadian tanggal 18, 21, 22, serta 23 Februari.

Adapun rekonstruksi itu bertujuan agar membuat terang suatu tindak pidana dan berkesesuaian antara keterangan saksi maupun tersangka.

Adapun perihal peranan masing-masing tersangka, menurutnya semua tersangka sama-sama punya peran dalam penganiayaan dan pengeroyokan sehingga mengakibatkan kematian korban.

"Sampai saat ini sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang sudah ditandatangani,” pungkas kapolres.

BBM meninggal dunia dan jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi pada Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Tetapi keluarga tak percaya.

Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.

Peristiwa itu lalu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat pengeroyokan oleh sesama santri di pondok Al Hanifiyah Kabupaten Kediri.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 miliar, sanksi pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 tahun, dan pasal 351 ancaman pidana penjara 7 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/29/164919678/tersangka-pelaku-pengeroyokan-santri-di-kediri-jalani-rekonstruksi-55

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke