Salin Artikel

Kades di Pamekasan Gelar Syukuran Usai Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Syukuran tersebut dilakukan menyusul dikabulkannya permohonan tambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk 2 periode. 

Kepala Desa Nyalabu Laok, Moch. Fachrurrozi menjelaskan, aspirasi yang ditunggu-tunggu oleh para Kades akhirnya dikabulkan oleh DPR RI dan pemerintah.

Dikabulkannya permohonan itu telah membukakan jalan bagi Kades untuk lebih maksimal dalam proses pembangunan di desa. 

"Perjuangan para Kades tidak sia-sia selama ini. Maka perlu kami syukuri," terang Fachrurrozi melalui sambungan telpon seluler, Minggu (10/2/2024). 

Sekretaris Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan, Fauzi Ahmad mengatakan, usulan revisi Undang-undang Desa yang mulai dibahas oleh Baleg dan pemerintah, merupakan perkembangan yang sangat cepat dari target awal.

Awalnya, revisi itu ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2024. 

"Target para Kades bahwa revisi Undang-undang Desa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2024, ternyata di tahun ini sudah dibahas di Badan Legislatif sudah di luar ekspektasi," kata Fauzi Ahmad saat dihubungi melalui telepon seluler, Minggu (11/2/2024). 

Pria yang juga Kades Bungbaru, Kecamatan Kadur ini menambahkan, dengan dibahasnya revisi Undang-Undang desa di Baleg, Perkasa tinggal menunggu tahapan selanjutnya pada saat pembahasan antara pemerintah dengan Baleg. 

"Kelompok kerja revisi Undang-Undang Desa tentunya sudah mengantongi Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dihasilkan saat mendengar aspirasi Kades. Di antaranya soal masa jabatan Kades dan anggaran dana desa," imbuhnya. 

Fauzi mengungkapkan, aspirasi lain yang perlu diperhatikan Baleg, terkait dengan Dana Desa (DD) agar ditransfer langsung ke rekening desa. 

Namun, meskipun revisi Undang-Undang Desa sudah dibahas, kemungkinan pengesahan dan turunan aturan lainnya sampai ke revisi Peraturan Daerah (Perda), masih dibutuhkan waktu yang lama. Kemungkinan hasil revisi Undang-Undang Desa, baru efektif pada tahun 2025 mendatang. 

"Apa pun yang sudah terjadi saat ini, semoga bisa berjalan lancar dan tahun depan Undang-undang desa yang baru bisa diberlakukan," ungkapnya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/11/193356978/kades-di-pamekasan-gelar-syukuran-usai-masa-jabatan-jadi-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke