Salin Artikel

Pria di Blitar Curi Sepeda Motor Milik Teman Anaknya yang Sedang Bertamu ke Rumah

SV diketahui merupakan teman dari anak pelaku yakni WMK (21).

Pencurian itu dilakukan di halaman rumah pelaku di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Senin (1/1/2024) tengah malam saat korban, Steviani, mampir ke rumah pelaku untuk menemui WMK.  

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Blitar Kota Aiptu Supriyadi mengatakan pelaku membawa lari sepeda motor milik teman anaknya lalu menyembunyikan di sebuah penitipan kendaraan di Kota Blitar.

“Sepeda motor korban tidak dikunci stang. Pelaku menuntun sepeda motor itu ke tukang kunci untuk mendapatkan kunci palsu. Setelah itu sepeda motor dititipkan di sekitar Terminal Bus Kota Blitar,” tutur Supriyadi kepada Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Supriyadi mengungkapkan, korban terkejut lantaran saat hendak pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Srengat.

Beberapa hari kemudian, S menghubungi Steviani dan mengaku dapat mengembalikan sepeda motor yang dia katakan dicuri oleh sindikat pencurian sepeda motor.

Namun syaratnya korban harus memberikan uang Rp 7 juta sebagai tebusan yang akan diberikan kepada sindikat pencurian sepeda motor. 

“Jadi kepada korban, pelaku berpura-pura seolah dia dihubungi pelaku pencurian dan minta tebusan jika sepeda motor ingin kembali. Padahal, pencurinya ya S sendiri,” tuturnya.

"Pelaku juga mewanti-wanti korban untuk tidak memberi tahu polisi tentang permintaan tebusan itu karena akan membahayakan nyawanya," tambah Supriadi. 

Steviani dan keluarganya, tutur Supriyadi, mencium kejanggalan atas pengakuan S dan menginformasikan permintaan tebusan itu ke pihak kepolisian.

Bermodal informasi tersebut, kata Supriadi, pihak kepolisian menangkap S pada Sabtu (13/1/2024). S akhirnya mengaku bahwa dialah yang telah mencuri sepeda motor Steviani.

Barang bukti berupa sepeda motor milik Steviani, kata dia, juga telah diamankan oleh pihak kepolisian dari sebuah penitipan sepeda motor di sekitar Terminal Bus di wilayah Kota Blitar.

Polisi menjerat S dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir 1e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/17/171142778/pria-di-blitar-curi-sepeda-motor-milik-teman-anaknya-yang-sedang-bertamu-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke