Salin Artikel

13 Unit Rusun Disegel, Pemilik Tak Bayar Sewa dan Bukan Warga Surabaya

Sejumlah petugas yang ikut dalam penyegelan tersebut yakni Satpol PP, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), dan Dinas Sosial (Dinsos).

Turut serta juga pihak Kecamatan Karang Pilang, Kelurahan Waru Gunung, Polsek Karang Pilang, Koramil Karang Pilang serta Ketua Paguyuban Rusun Warugunung, Surabaya.

Sub Koordinator Penindakan, Agnis Juistityas mengatakan, penyegelan 13 unit rusun tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

“Kami lakukan penyegelan, ada beberapa unit yang sudah kosong tidak ada barang, dan ada yang masih tertinggal beberapa barang, seperti kasur dan lemari,” kata Agnis, ketika dikonfirmasi melalui pesan.

Penyegelan tersebut, kata Agnis, dilakukan dengan alasan pemilik rusun tidak membayar uang retribusi sewa. Selain itu, mereka juga bukan merupakan penduduk ber-KTP Surabaya.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada penghuninya. Namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga kami lakukan penyegelan ke unit yang sudah melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, petugas Satpol PP langsung memasang stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line di depan pintu unit. Penanda itu akan dilepaskan setelah ada penghuni baru.

Agnis mengungkapkan, pihaknya akan terus menyegel rusun yang sudah melanggar aturan. Para penghuni diminta segera mencari tempat pindah, jika sudah menerima surat peringatan.

“Bagi penghuni rusun yang telah menerima surat peringatan dari DPRKPP segera melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

"Apabila mengabaikan maka DPRKPP akan menyampaikan bantib pada Satpol PP selanjutkan akan dilakukan pengosongan dan penyegelan,” tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/10/052608878/13-unit-rusun-disegel-pemilik-tak-bayar-sewa-dan-bukan-warga-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke