Salin Artikel

Khofifah Lantik Pejabat Kemendagri sebagai Pj Wali Kota Kediri

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Zanariah sebagai Penjabat Wali Kota Kediri di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (3/11/2023).

Zanariah merupakan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (IV) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri).

Dia dilantik Gubernur Khofifah berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Oktober 2023 nomor 100.2.1.3_4248 Tahun 2023. Zanariah menggantikan Abdullah Abu Bakar yang memilih mundur karena akan maju sebagai calon legislatif di DPRD Jatim dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam sambutannya, Khofifah mengingatkan pentingnya Pj Wali Kota Kediri untuk memahami dan menyatu dengan kultur masyarakat Kediri. Sebab menurutnya, hal tersebut merupakan kunci vital untuk pelaksanaan pembangunan daerah.

"Di Kediri banyak pesantren besar, termasuk Lirboyo yang usianya lebih dari 100 tahun. Kediri juga jadi episentrum kerajaan di Jawa Timur. Ada banyak kearifan lokal yang harus dijaga," katanya.

Usai pelantikan, Zanariah berharap dirinya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Kota Kediri. Dia juga akan bersilaturahmi dan berdiskusi dengan stakeholder, ulama, dan Muspida tentang keberlanjutan pembangunan di Kota Kediri.

"Yang pasti, apa yang dicanangkan oleh wali kota terdahulu akan kita lanjutkan. Yang kurang akan kita tingkatkan, yang baik akan kita pertahankan," kata Zanariah.

Kediri sendiri menurutnya sudah sangat baik dalam berbagai sektor. Meski begitu, dirinya tetap akan fokus pada pengendalian inflasi, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem sebagai target nasional.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/03/172820078/khofifah-lantik-pejabat-kemendagri-sebagai-pj-wali-kota-kediri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke