Salin Artikel

Berkas Perkara Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Dilimpahkan ke Kejati Jatim

"Hari ini rencananya akan dilimpahkan berkas tersangka Andrie (Wibowo Eka Wardhana) ke Kejati Jatim," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, dikonfirmasi Rabu siang.

Andrie adalah Manajer wedding organizer (WO) yang ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pria berusia 41 tahun tersebut berperan sebagai penanggung jawab WO.

Peran lain dari Andrie dalam kasus ini adalah memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada pengantin dalam proses foto prewedding.

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kasus Kebakaran Bromo yang semula ditangani Polres Probolinggo ditarik ke Polda Jatim sejak 22 September 2023.

Farman mengungkapkan, salah satu alasan penyidik Polda Jatim Ditreskrimsus mengambil alih kasus tersebut karena besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

"Kami memperkuat penyidikan Polres Probolinggo saja, karena ini dampak dan kerugian yang dialami cukup besar," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Data Evaluasi Kehumasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Hendra mengatakan, total areal lahan kawasan Bromo yang terbakar akibat flare prewedding hingga 14 September 2023 diestimasikan mencapai 989 hektar.

Dari perhitungan TNBTS, jumlah kerugian materil mencapai Rp 8.344.741.000.

"Kerugian mencapai Rp 8,3 miliar. Areal lahan yang terbakar seluas 989 hektar," ujar Hendra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Menurut Hendra, kerugian Rp 8,3 miliar itu meliputi biaya pemadaman kebakaran hutan sekitar Rp 216 juta.

Lalu kerugian akibat hilangnya habitat atau pendekatan biaya pemulihan ekosistem Rp 3,25 miilar dan kerugian akibat hilangnya jasa rekreasi Rp. 4,9 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/04/133345878/berkas-perkara-kebakaran-bromo-akibat-flare-prewedding-dilimpahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke