Salin Artikel

Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun, Kejati Jatim Periksa 28 Saksi

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Muhammad Harris, 28 saksi tersebut berasal dari pihak luar maupun pihak internal perusahaan, sayangnya dia enggan menjelaskan detil siapa saja yang sudah diperiksa tersebut.

"Total ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa dari mulai penyelidikan hingga penyidikan," kata Harris dikonfirmasi Jumat (9/6/2023).

Saat perkara tersebut naik ke penyidikan, ada tiga orang saksi baru yang diperiksa penyidik. Dari ketiga saksi itu diakui sebagian berasal dari PT INKA (Persero).

"Sejak penyidikan baru tiga yang kita periksa, Nanti akan terus berkembang," terangnya.

Sebelumnya, menurut Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, penyidik punya bukti permulaan yang cukup dalam dugaan korupsi pengadaan barang PT IMS.

Karena itu proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu.

Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

"NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," terang Mia Amiati.

Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

"Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/09/165331678/dugaan-korupsi-anak-perusahaan-pt-inka-madiun-kejati-jatim-periksa-28-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke