Salin Artikel

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Wali Kota Surabaya Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Menurut Eri, aturan harus terpusat dan regulasi tersebut turun secara terstruktur ke pemerintah kota dan kabupaten.

Sebab, lanjut Eri, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah adalah satu garis dan tidak bisa dipisahkan.

Sehingga ketika ada kebijakan aturan tertulis dari pusat, maka aturan tersebut akan disampaikan ke pelaku usaha thrifting di Surabaya.

"Kalau ada surat edaran (SE) dari pemerintah pusat dan provinsi turun, maka kami akan juga meneruskan SE itu. (Saat ini) belum ada," kata Eri di Surabaya, Selasa (21/3/2023).

Karena belum ada aturan resmi dari pusat, Pemkot Surabaya hanya bisa memberi imbauan saja, terutama kepada para pengusaha maupun pelaku usaha thrifting di Sudabaya.

"Sementara kami hanya lakukan imbauan sambil menunggu (aturan) dari pusat dan provinsi," tutur dia.

Seperti diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

Pakaian bekas impor yang dimusnahkan sebanyak 824 bal atau senilai Rp 10 miliar.

Menurut Zulkifli, pakaian-pakaian bekas itu masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga harus dimusnahkan.

Peredaran pakaian bekas impor itu juga berisiko merusak pasar produk dalam negeri.

"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," kata Zulkifli usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/21/211736578/soal-larangan-pakaian-bekas-impor-wali-kota-surabaya-tunggu-aturan-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke