SP ditangkap karena diduga mencuri motor milik Samijan, petani asal Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso, Selasa (28/2/2023) sore. Motor milik Samijan sedang parkir di area persawahan desa setempat.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Rejoso,” jelas Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rejoso, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gendut Wisoko, di Nganjuk, Senin (6/3/2023).
Gendut menuturkan, saat pelaku beraksi melakukan pencurian, Samijan sedang beraktivitas di area persawahan Desa Puhkerep. Saat hendak pulang, ia tak mendapati motor miliknya.
Setelah mendapat laporan, personel Polsek Rejoso dan Gondang membentuk tim gabungan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka lalu mengungkap dalang pencurian motor itu.
SP ditangkap di rumahnya, Desa Talun. Polisi juga menyita motor Yamaha Jupiter Z hitam dalam penangkapan itu.
“Keterangan sementara pelaku dapat mengambil motor karena kuncinya masih tertancap. Untuk itu saya mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkir motor,” tutur Gendut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Rejoso.
Tersangka SP bakal dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/06/184003878/pria-di-nganjuk-curi-motor-milik-petani-pelaku-terancam-5-tahun-penjara