Salin Artikel

Mantan Hakim Itong Dijebloskan ke Lapas Surabaya, Kemenkumham: Diperlakukan Sama

"Kami telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang hari tadi sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dalam keterangan resminya, Rabu petang.

Dia menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.

"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," ujarnya.

Sesuai aturan yang berlaku, Itong langsung menjalani pemeriksaan awal saat datang ke Lapas Porong. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.

Setelah itu, Itong langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi di selama 7-14 hari ke depan.

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apa pun terkait kesehatan," terang Imam.

Selama menjalani masa orientasi, Itong dilarang dijenguk oleh siapa pun, kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

Dihukum 5 tahun penjara

Oktober 2022 lalu, Itong divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Tim penasihat Itong mengajukan banding atas putusan tersebut.

Januari 2023, putusan Pengadilan Tinggi keluar dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 25 Oktober 2022.

Dalam perkara tersebut, Itong didakwa menerima suap dalam pengurusan perkara perdata bersama dengan M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/01/233537878/mantan-hakim-itong-dijebloskan-ke-lapas-surabaya-kemenkumham-diperlakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke