Salin Artikel

Cairkan Uang Rp 320 Juta dari Rekening Nasabah, Thoha Berikan Rp 48 Juta ke Pacar

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023), Thoha menyebutkan uang tersebut dihabiskan untuk membeli berbagai keperluan.

Mulai dari membayar utang, membeli tiga ponsel, berjudi, membayar sekolah anak, hingga mengirimkan uang tersebut untuk pacarnya.

"Uangnya untuk membeli ponsel iPhone 13 Pro Max dua unit, ponsel merek Oppo 1 unit, bayar sekolah anak, dan judi," katanya saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, Selasa.

Namun kepada jaksa, Thona mengaku, satu ponsel iPhone yang dibelinya hilang saat dirinya melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.

"Yang satu hilang saat perjalanan dari Bandung," jelas dia.

Thoha diketahui juga memberi uang sebesar Rp 48 juta untuk perempuan yang disebutnya sebagai pacar di Jember.

Uang Rp 48 juta tersebut kemudian disita untuk barang bukti.

Thoha menjadi otak pencurian uang nasabah bernama Muin Zachry sebesar Rp 320 juta dari rekening Bank Central Asia (BCA).

Dia memanfaatkan jasa tukang becak bernama Setu yang disebut mirip dengan Muin.

Sebelumnya, Thoha mencuri ATM, KTP dan buku tabungan Muin di rumahnya, Jumat (5/8/2022).

Usai mengelabui teller dan menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih.

Thoha dan Setu didakwa didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/24/193838278/cairkan-uang-rp-320-juta-dari-rekening-nasabah-thoha-berikan-rp-48-juta-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke