Salin Artikel

Wali Kota Surabaya Serahkan 3 Nama Calon Sekda ke Gubernur Jatim, Ini Daftarnya

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah memutuskan tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.

Keputusan ini diambil setelah ketiga nama tersebut menjalani rangkaian tahapan seleksi, wawancara akhir hingga pemaparan visi, misi dan target peningkatan kinerja.

Adapun ketiga nama calon Sekda tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Yakni, Inspektur Kota Surabaya Ikhsan, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya R Rachmad Basari.

Setelah Tim Pansel memutuskan tiga nama yang lolos untuk calon sekda, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan ketiga nama calon tersebut beserta seluruh hasil penilaian Tim Pansel kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ini dilakukan untuk meminta persetujuan akhir, siapa dari ketiga nama calon itu yang akan dipilih.

"Jadi nanti meminta persetujuan dari Ibu Gubernur, mana di antara tiga nama itu yang bisa ditetapkan. Karena dari tiga kemarin yang saya sampaikan itu, semua nilainya dari Tim Pansel saya sampaikan ke Bu Gubernur," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (18/1/2023).

Meski demikian, Eri berharap yang akan mengisi JPT Pratama Sekda Surabaya adalah pejabat terbaik.

Ia juga menekankan, sesuai Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kedudukan pejabat eselon II sama dengan Jabatan Tinggi Pratama.

"Kalau di pemerintah kota kepala dinas itu eselon II, sama dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sehingga kalau eselon II, maka Sekda dan kepala dinas itu adalah sama," ujar Eri.

"Jadi ketika nanti (Sekda) diputar di kepala dinas, itu bisa sekarang. Makanya, saya berharap Sekda itu 3 tahun maksimal (menjabat) seperti kebijakan saya harus berputar. Sehingga Sekda bisa terus berputar dan tahu dia harus jadi kepala dinas lagi atau staf ahli, itu sudah biasa," kata dia.

Akan tetapi, kata dia, Sekda juga dimungkinkan dapat menjabat lebih dari tiga tahun apabila masih dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dari tenaga ahli dan kajian kebutuhan Pemkot Surabaya. Namun, Eri menginginkan agar jabatan Sekda tidak lebih dari tiga tahun.

"Kalau harus dipertahankan lagi, maka harus ada perhitungannya. Tapi meskipun 3 tahun dia berputar, baik kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tadi, secara otomatis setiap 1 tahun sekali harus ada evaluasi terkait output dan outcome," terang dia.

Apabila hasil evaluasi kinerja dalam satu tahun tak terpenuhi, Eri menegaskan, pejabat tersebut secara otomatis bisa diganti. Baik itu Sekda maupun kepala dinas di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Kalau kedua hal itu tak terpenuhi, maka secara otomatis dia akan diganti. Baik itu Sekda maupun kepala dinas," terang dia.

Eri mengungkapkan, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Kota Surabaya segera berakhir pada 25 Januari 2023. Oleh sebab itu, pihaknya menargetkan, Sekda terpilih dapat segera dilantik paling lambat 25 Januari 2023.

"Sehingga nanti persetujuan gubernur lah yang menjadi dasar saya untuk melakukan pengangkatan Sekda di Surabaya. Semoga sebelum tanggal 25 Januari 2023 sudah turun," tutur Eri.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/18/215308678/wali-kota-surabaya-serahkan-3-nama-calon-sekda-ke-gubernur-jatim-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke