Salin Artikel

2 Terdakwa Penggelapan Bantuan PKH di Bangkalan Kembalikan Uang Korupsi ke Kejari

Sebanyak dua terdakwa dalam kasus korupsi itu telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Terdakwa berinisial SH mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Kejari Bangkalan. Sementara terdakwa berinisial SLM mengembalikan Rp 75 juta.

Kepala Kejari Bangkalan Fahmi menjelaskan, SH mengembalikan uang ratusan juta rupiah itu pada Selasa (3/1/2023). Uang itu terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000..

"Uang pengembalian sudah kami terima secara tunai," terang Fahmi melalui keterangan tertulis, Selasa.

Fahmi menambahkan, terdakwa SLM juga mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang tunai.

"Baru dua terdakwa yang mengembalikan ke pemerintah dari empat terdakwa," imbuh Fahmi.

Pengembalian uang yang menjadi kerugian negera tersebut, merupakan iktikad baik dari kedua terdakwa.

Meski begitu, hal itu tak akan mempengaruhi fakta persidangan yang sudah berjalan selama ini.

"Proses hukum tetap berjalan. Itikad kedua terdakwa tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Berbeda dengan yang tidak mengembalikan kerugian negara, maka akan berbeda pula pertimbangan majelis hakim," ungkap Fahmi.

Menurut Fahmi, uang pengembalian kedua terdakwa, belum tentu sebanding dengan kerugian yang dilakukan mereka berdua. Kerugian sebesar Rp 4,2 miliar itu merupakan akumulasi hitungan yang dilakukan oleh auditor pemerintah.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/03/195048378/2-terdakwa-penggelapan-bantuan-pkh-di-bangkalan-kembalikan-uang-korupsi-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke