Salin Artikel

Saat Tukang Becak di Sumenep Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan...

SUMENEP, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memberikan bantuan kepada tukang becak berupa iuran peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, terdapat 650 tukang becak yang didaftarkan sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, setelah dilakukan verifikasi data yang layak menerima hanya 460 orang.

“BPJS hanya menyetujui sebanyak 460 tukang becak, karena mereka yang tidak bisa terdaftar program ketenagakerjaan akibat terkendala regulasi faktor usianya di atas 65 tahun, sehingga tidak memenuhi persyaratan, persyaratannya berumur 50 tahun,” kata Fauzi dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Fauzi menjelaskan, bantuan berupa iuran peserta program BPJS Ketenagakerjaan bagi tukang becak di Kabupaten Sumenep merupakan perlindungan kesehatan kepada masyarakat pekerja rentan.

Ia menyebut, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu bersumber dari APBD Sumenep. Kendati begitu, Fauzi tak merinci besaran yang harus dikeluarkan untuk program bantuan tersebut.

"Program BPJS Ketenagakerjaan itu, membantu abang becak saat mengalami musibah kecelakaan, supaya ada jaminan atau asuransi untuk membantu biaya pengobatannya. Namun, kami berdoa semoga semua pekerja rentan selamat dalam bekerja dan sehat,” tuturnya.

Sementara itu, Fauzi meminta kepada tukang becak yang tidak menerima bantuan untuk tidak khawatir. Sebab, para tukang becak itu masih bisa memanfaatkan layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) untuk sistem penjaminan kesehatannya.

“Tukang becak yang tidak menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan ini, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis ketika dirinya sakit butuh pengobatan di puskesmas,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/19/155927778/saat-tukang-becak-di-sumenep-jadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke