Salin Artikel

Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Kuasa Hukum Soroti Pemeriksaan di Mapolda Jatim

Menurut Suryono, istilah penangkapan paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya salah kaprah.

Suryono menjelaskan, Latif mendapat surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK. Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Ditreksrimsus Mapolda Jatim yang dipinjam KPK.

Oleh karena itu, kata Suryono, Latif datang dengan sadar untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Kliennya itu tidak mangkir lalu dijemput paksa dari persembunyian.

"Karena sebelum pemeriksaan tersangka tadi. kemudian dilakukan upaya paksa. seharusnya tidak perlu melakukan show off force kalau dipanggil KPK ya ke KPK saja, tapi ini tidak dipanggil ke sini, sampai sini harus upaya paksa yang dilakukan KPK," ujar Suryono di Mapolda Jatim, seperti dikutip dari TribunJatim, Rabu.

Pemeriksaan di Mapolda Jatim itu dimulai pukul 11.00 WIB. Di sana, Suryono menyebut, Latif hanya dicecar tiga hingga empat pertanyaan yang bersifat formalitas.

"Artinya KPK tadi hanya melakukan seremonial saja karena walau pemeriksaan tersangka. Dia hanya mungkin ada tiga sampai empat pertanyaan aja, itu pun tidak masuk materi pokok," jelasnya.

Suryono juga telah meminta keterangan dari lima kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Suryono menegaskan, Bupati Bangkalan tak pernah meminta uang kepada kelima tersangka selama proses seleksi berlangsung.

"Dari kelima tersangka semua menyatakan tidak pernah selama proses pansel atau seleksi atau asesmen yang disangkakan oleh KPK, bupati yang dijadikan tersangka hari ini minta uang, sama sekali tidak pernah. Dan mereka sama sekali tidak pernah menyerahkan uang itu ke bupati," katanya.

Dari lima pejabat OPD yang dijadikan tersangka, Suryono menyebut, dua di antaranya mengaku Bupati tak pernah meminta uang.

Sementara tiga tersangka mengaku pernah dimintai uang, bukan oleh bupati tetapi pihak panitia seleksi.

"Ya transaksinya dengan mereka. Dari lima tadi, dua di antaranya tidak mengasih. Yang tiga ini diminta, tapi yang meminta bukan dari sisi bupati tapi dari pansel. Pansel siapa, yaitu sekda dan kawan-kawan," terangnya.

Menurut Suryono, terdapat tiga orang yang terlibat dalam panitia seleksi jabatan OPD, yakni sekda, Plt Kepala BKD, dan seseorang berinisial EW.

"Uangnya kan tidak diterima bupati. Yang menerima adalah, mereka katakan yang komunikasi dengan mereka adalah pansel yaitu sekda, Plt BKD, kemudian satu namanya EW," ungkapnya.

Bupati Latif, tambah Suryono, baru mengetahui terdapat transaksi uang dalam proses seleksi tersebut, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Bupati bukan dijebak tapi rekayasa hukum fakta awal. Dijanjikan asal ngomong aja uang itu ke bupati. Padahal uang itu tidak sepeser pun ke bupati," jelasnya.

"Sementara belum tahu, jadi bupati baru tahu ada minta uang, dari pansel, sekda, BKD, saat pemeriksaan di KPK itu. Terkait dengan uang-uang semuanya (nominal) belum tahu," tambahnya.

Menurut dia, ketiga orang yang terlibat sebagai panitia seleksi justru belum ditahan KPK.

"Belum (ditahan), kan lucu," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan dan lima kepala OPD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Bangkalan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Rabu. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka pun diterbangkan ke Jakarta.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bupati Bangkalan Ditangkap, Kuasa Hukum Ra Latif Soroti Kinerja Penyidik KPK

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/07/224635378/bupati-bangkalan-ditangkap-kpk-kuasa-hukum-soroti-pemeriksaan-di-mapolda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke