Salin Artikel

Polisi Rilis Foto 2 Buron Kasus Penganiayaan Penjual Nanas hingga Tewas di Gresik

Total tersangka kasus tersebut adalah tujuh orang. Namun, hingga dua pekan berlalu polisi baru menangkap lima tersangka.

Dalam rilis ungkap kasus yang dilaksanakan di halaman Mapolres Gresik, Rabu (30/11/2022), polisi mengaku sudah mengantongi identitas dua tersangka yang masih buron. 

Secara resmi, polisi juga menunjukkan foto kedua buronan tersebut. 

"Kita masih ada DPO, ada dua orang, karena pelaku (pengeroyokan) ada tujuh orang," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis. 

Dua pelaku pengeroyokan yang saat ini masih berstatus buron tersebut adalah, FF (21), warga Kecamatan Driyorejo dan TS (31), warga Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Nur Azis mengeklaim, penyidik telah mengetahui lokasi kedua pelaku saat ini.

"Sampai sekarang sudah ada informasi dan lokasi mereka (kedua DPO). Mudah-mudahan bisa segera ditangkap," ucap Nur Azis.

Terkait dugaan adanya tujuh pelaku lain, Nur Azis mengatakan, polisi masih fokus mengembangkan tujuh orang yang kini sudah ditetapkan tersangka. Polisi, kata dia, masih berupaya untuk memburu dua orang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). kan.

"Sementara kita kembangkan, tapi belum mengarah ke situ. Tapi kalau memang ada mengarah ke situ, ya tetap kita lakukan penyelidikan selanjutnya," kata Nur Azis.

Adapun lima pelaku pengeroyokan yang telah diamankan adalah, AER (33) warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Kemudian DNA (19), AKE (18), ALS (28) dan AJP (19), dengan keempatnya merupakan warga Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Pengeroyokan tersebut dilakukan para pelaku terhadap korban pada Senin (14/11/2022) malam. Penganiayaan itu lantaran korban memakai kaos dari perguruan silat tempat para tersangka bernaung. Padahal korban ditengarai bukan merupakan anggota dari perguruan silat tersebut.

Imbas pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku, korban yang baru sekitar tiga bulan berjualan nanas di Pasar Gadung, ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh warga selang sehari berikutnya (Selasa, 15/11/2022). Temuan yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.

Para tersangka Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/30/215339478/polisi-rilis-foto-2-buron-kasus-penganiayaan-penjual-nanas-hingga-tewas-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke