Salin Artikel

Terduga Pelaku Pencabulan di Malang yang Ditangkap Kakak Korban Resmi Jadi Tersangka

Pasalnya, Deni Kurniawan diduga melakukan pencabulan sekaligus mengambil barang milik adik kandung Ade Roni, RA (16).

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Dampit, dengan cara, Ade Roni berpura-pura membeli ponsel milik RA, yang diambil oleh pelaku dan dijual secara online.

Pasca ditangkap, pelaku diserahkan ke Polres Malang.

Kini, Polres Malang telah menetapkan status tersangka kepada Ade Kurniawan. Ia dijerat pasal 81 Jo. pasal 76 D sub pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui telah berkali-kali memaksa untuk berhubungan badan dengan korban selama kurun waktu dua pekan.

"Korban disetubuhi di sebuah kamar, di rumah pelaku di Desa Ngelak, Kecamatan Dampit," ungkap Taufik saat ditemui, Sabtu (22/10/2022).

Selain berhubungan intim dengan korban, polisi mendapatkan fakta, bahwa pelaku juga menyetubuhi satu korban lain dalam kurun waktu yang tak lama.

"Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan dua Laporan Polisi berbeda," terang Taufik.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan catatan bahwa pelaku sudah keluar masuk penjara selama 3 kali atas perkara pencurian dengan pemberatan.

"Pertama pelaku menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga selama 1 tahun," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, RA diajak pelaku nongkrong di kompleks Stadion Kanjuruhan, saat hendak berangkat latihan pencak silat. Keduanya kebetulan sudah saling kenal karena sering komunikasi melalui media sosial Facebook.

Menurut keterangan Ade Roni, saat nongkrong di Stadion Kanjuruhan, minuman RA seperti diberi sesuatu, sampai ia tidak sadarkan diri.

"Adik saya baru sadar sudah ada di Dampit. Ia mencari ponselnya namun tidak ditemukan, dan ternyata dipegang di pelaku," terang Ade Roni saat ditemui di Polres Malang, Minggu (16/10/2022) lalu.

Selama sadar, RA mengaku tidak disetubuhi. Namun ia meyakini telah dicabuli oleh pelaku ketika masih tidak sadarkan diri. Sebab saat buang air, RA mengaku kemaluannya sakit.

RA baru bisa menghubungi pihak keluarga pada Jumat (14/10/2022). Saat itu juga Ade bertolak ke alamat yang diinformasikan RA di kawasan Kecamatan Dampit.

"Namun, saat itu pelaku sudah tidak ada di lokasi," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/22/184549178/terduga-pelaku-pencabulan-di-malang-yang-ditangkap-kakak-korban-resmi-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke