Salin Artikel

Sopir Bus Antar-jemput Siswa Sekolah di Pasuruan Cabuli Anak Tiri

PASURUAN, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kali ini, seorang ayah tiri berinisial MR (42), warga Kecamatan Purwosari, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun di dalam bus sekolah.

Atas perbuatannya, pelaku ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (16/8/2022).

"Tersangka ini adalah ayah tiri korban. Ia sehari-hari bekerja sebagai sopir bus antar jemput anak sekolah," ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin (22/8/2022).

Pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika korban disuruh pulang oleh gurunya akibat suhu badannya tinggi.

"Ketika kembali menaiki bus, korban bukan dibelikan obat dan diantar pulang. Sebaliknya diperkosa oleh pelaku," tuturnya.

Kebetulan, bus milik pelaku terparkir tidak jauh dari sekolah dan situasinya sedang sepi selepas mengantarkan siswa sekolah.

"Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam, ditemukan fakta bahwa pelaku sudah berulangkali memerkosa korban. Terhitung sudah 15 kali," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 jo 76D subsider Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Adhi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/22/181045178/sopir-bus-antar-jemput-siswa-sekolah-di-pasuruan-cabuli-anak-tiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke