Salin Artikel

Simpan Pil Inex di Bungkus Rokok, Kades di Pamekasan Diciduk Polisi

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, menangkap BH (37), Kepala Desa (Kades) Kacok, Kecamatan Palengaan, terkait kasus narkoba.

BH ditangkap di tempat kos di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, karena menyimpan pil inex. Dari tangan BH, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pil inex seberat 0,66 gram.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Nining Dyah Puspitasari membenarkan soal penangkapan kades tersebut. Kini, BH ditahan di Polres Pamekasan dengan status sebagai tersangka.

“Penyidikan sudah selesai. BH sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nining Dyah saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (22/8/2022).

Nining menambahkan, penangkapan BH dilakukan pada 12 Agustus 2022 pukul 23.30 WIB. Saat ditangkap, barang bukti dua butir pil inex disimpan di dalam bungkus rokok.

“Pil inex tersebut akan dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Pil tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalinya,” imbuh Nining.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, jumlah barang bukti yang dimiliki oleh BH mencapai 10 butir. Namun, Nining membantah jumlah barang bukti tersebut. Menurut Nining, sesuai dengan hasil penangkapan, jumlah barang bukti sebanyak 2 butir pil inex.

“Tidak ada penghilangan barang bukti dari tersangka,” ungkap Nining.

Nining juga membantah adanya rekayasa kasus. Keterlambatan informasi pengungkapan hanya karena faktor teknis.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tersangka dinyatakan positif saat dilakukan tes urine.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/22/152511778/simpan-pil-inex-di-bungkus-rokok-kades-di-pamekasan-diciduk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke