Salin Artikel

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades di Nganjuk Ditahan Kejari

Mantan Kades Kemaduh tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aset dan pengelolaan keuangan Desa Kemaduh pada tahun anggaran 2016-2018.

Penahanan terhadap tersangka berinisial AS ini dilakukan oleh tim jaksa penyidik, mengacu pada surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.

Nophy menjelaskan, penahanan dilakukan agar AS tak melarikan diri.

“Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas Nophy kepada wartawan di Nganjuk, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, penahanan itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Sebelum melakukan penahanan, kata Nophy, penyidik Kejari Nganjuk memeriksa pelaku tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka AS didampingi penasihat hukumnya.

Adapun dalam perkara ini, tersangka AS dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undnag-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS digelandang ke Rutan Kelas IIB Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Senin siang.

Nophy menuturkan, penahanan terhadap tersangka AS ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 1 hingga 20 Agustus 2022.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/02/082639978/terjerat-kasus-dugaan-korupsi-mantan-kades-di-nganjuk-ditahan-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke