Salin Artikel

2 Terdakwa Korupsi Rehab Pasar Tradisional Jember Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Siti Sumartiningsih dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (21/6/2022).

"JPU mengajukan tuntutan, masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Soemarno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Kedua terdakwa kasus tersebut adalah DS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, dan J selaku rekanan yakni Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon.

Selain tuntutan penjara, terdakwa J yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.

"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan," Ucap Soemarno.

Dalam tuntutan JPU juga mengajukan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 7 miliar.

Sementara kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 8 miliar.

Kedua terdakwa, lanjut Soemarno, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/22/101111178/2-terdakwa-korupsi-rehab-pasar-tradisional-jember-dituntut-75-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke