Salin Artikel

Pria di Lamongan yang Aniaya Selingkuhannya karena Ajakan Menikahnya Ditolak Ditangkap

KOMPAS.com - Faris Ardiansyah (31), pria yang menganiaya selingkuhannya karena ajakan menikahnya ditolak ditangkap polisi, Selasa (17/5/2022).

Diketahui korban bernama Kurniawati (29).

"Kanit Reskrim beserta tiga anggota mendatangi rumah pelaku. Tapi saat itu, pelaku keluar beserta keluarga dan orangtuanya," Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Deket AKP Sri Iswati, saat dikonfirmasi, Mumat (20/5/2022).

Petugas kepolisian sempat menunggu, sebelum pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.

Kronologi kejadian

Sri menceritakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kos-kosan korban di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatamn Deket, Lamongan, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kata Sri, pelaku sudah berkeluarga. Saat itu, pelaku mengutarakan niat ingin menikahi korban, namun ditolak oleh Kurniawati.


Mendengar itu, sambugnya, pelaku emosi lalu menganiaya korban.

"Pelaku emosi, karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban," ujarnya.

Pelaku, sambungnya, menganiaya korban dengan menggunakan tangannya hingga membuat wajah korban lebam.

tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku diamankan di rumahnya.

Jadi tersangka

Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, kata Sri, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Sudah tersangka. Kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.

 

(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Andi Hartik)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/21/125242078/pria-di-lamongan-yang-aniaya-selingkuhannya-karena-ajakan-menikahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke