Salin Artikel

Warga Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Bupati Kediri: Kalau Dalam Ruangan Wajib Pakai

Kebijakan itu menyusul terkendalinya Covid-19 dan sejalan dengan yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 17 Mei 2022.

Dito, sapaannya, optimistis pelonggaran pemakaian masker itu menjadi pertanda datangnya pergantian masa usai pandemi, yaitu endemi.

"Semoga dengan langkah baru ini kita benar-benar menuju endemi," ujar Dito dalam akun Instagramnya yang telah dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Namun demikian, Dito mengingatkan warga untuk tetap menjaga protokol kesehatan karena kebijakan pelonggaran tersebut ada ketentuannya.

Pelepasan masker, menurutnya hanya boleh dilakukan di ruang terbuka dan tidak dalam kondisi adanya kerumunan.

"Namun jika kegiatan itu di dalam ruangan atau transportasi publik, masih wajib pakai masker," lanjutnya.

Pemakaian masker itu, dia menambahkan, juga masih diwajibkan bagi kalangan yang rentan terpapar virus seperti lansia maupun anak-anak yang belum terjangkau vaksinasi.

Tak lupa, bupati yang menjabat dalam periodesasi pertamanya ini menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah berada di garda depan.

Tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan berbagai kalangan lainnya menurutnya telah sekian tahun mengabdikan diri berjuang mengatasi pandemi.

"Bagi saya kalian adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang takkan terganti," pungkasnya.

Adapun perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kediri, hingga 18 Mei 2022 nihil penambahan kasus dan bahkan sudah tidak ada lagi kasus aktif.

Satu kasus aktif terakhir yang ada dan sudah dinyatakan sembuh tercatat pada 16 Mei 2022.

Sehingga jumlah akumulasinya adalah 21.155 kasus, 19.861 sembuh, serta 1.294 meninggal dunia. 


https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/18/192857078/warga-boleh-lepas-masker-di-ruang-terbuka-bupati-kediri-kalau-dalam-ruangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke