Salin Artikel

Terduga Korban Kekerasan Seksual Sekolah SPI Dapat Pendampingan dari LPSK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yang merupakan teman terduga korban berinisial G dan W.

"Untuk keterangan saksi saya tidak bisa menyampaikan karena berkaitan dengan materi dari proses persidangan yang masih berlangsung," kata Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo, Rabu. 

Sementara terkait kondisi korban, kata Edi, saat ini terus mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, korban dalam keadaan baik-baik saja.

"Kondisi korban dalam keadaan sehat, soal adanya tekanan atau tidak itu monitoring dari LPSK, pasti nanti kalau ada, akan ada tembusan surat kepada kami," ujarnya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (23/3/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya pada Rabu (9/3/2022), dua saksi berbeda dihadirkan yakni berinisial SDS sebagai terduga korban dan saksi lainnya yaitu JLB.

Kuasa hukum terdakwa JEP, Jeffry Simatupang berharap saksi yang dihadirkan dapat memberikan keterangan yang konsisten.

"Tadi ditanya-tanya masih ada ketidaksesuaian keterangan atau berbeda-beda saat di persidangan dengan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), apalagi mereka sudah disumpah untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/16/172946578/terduga-korban-kekerasan-seksual-sekolah-spi-dapat-pendampingan-dari-lpsk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke