Salin Artikel

Soal Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Blitar, Dinkes: Awalnya Klaster Sekolah, kemudian...

Kepala Dinas Kesehatan Dharma Setiawan mengatakan, klaster sekolah itu kemudian mengakibatkan penularan di keluarga.

"Memang kita awal itu adalah di sekolah, klaster sekolah, kemudian bergeser ke klaster keluarga, dan sekarang bergeser lagi ke klaster perkantoran," kata Dharma di Blitar, Kamis (17/2/2022).

Menurut Dharma, penyebaran Covid-19 yang berawal dari sekolah itu yang pada akhirnya membuat Kota Blitar masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, naik dari sebelumnya level 1.

Dharma mengatakan, dari indikator situasi pandemi yang ada, naiknya level PPKM di Kota Blitar terutama disumbang oleh tingkat hunian rumah sakit rujukan yang melebihi batas syarat.

Terutama di RSUD Mardi Waluyo dan RSI Aminah, kata dia, tingkat hunian (BOR) sudah melebihi lima pasien.

"Tingkat hunian di rumah sakit, yakni terutama RSUD Mardi Waluyo dan RSI Aminah, telah melebihi syarat untuk tetap berada di level 1," kata dia.

Menurut Dharma, sebenarnya pasien yang dirawat di rumah sakit di Kota Blitar bukan hanya warga setempat, tetapi juga warga dari Kabupaten Blitar dan bahkan dari luar daerah.

Kata Dharma, hal itu merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindarkan.

"Kita melihat ini sebagai kondisi obyektif yang ada yang kita laporkan ke Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Dharma menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika banyaknya pasien dari luar daerah kemudian menyebabkan Kota Blitar naik level PPKM yang harus diterapkan.

"Kenaikan level ini kita jadikan untuk meningkatkan kewaspadaan kita bersama untuk kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan," kata dia.


Menurut Dharma, langkah yang diambil Satgas bersama Dinas Pendidikan sudah tepat yaitu dengan menghentikan PTM dan menggeser ke pelajaran sepenuhnya secara daring untuk dua pekan ke depan.

Penghentian PTM sementara, lanjutnya, adalah upaya tepat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Blitar yang berawal dari klaster sekolah.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Toto Robandiyo mengatakan, Pemerintah Kota Blitar sudah mulai melakukan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana diatur Inmendagri tersebut.

Durasi warga makan di warung makan, dibatasi maksimal satu jam dengan kapasitas maksimal 75 persen. Hal yang sama, lanjutnya, berlaku di tempat-tempat wisata yaitu dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.

Terkait mulai terjadinya penularan di klaster perkantoran, kata dia, sudah dibuat surat edaran yang memerintahkan pegawai yang bergejala untuk segera menjalani swab untuk pengetesan Covid-19.

Pada Rabu (16/2/2022), Satgas Covid-19 melaporkan 43 kasus baru sehingga kasus aktif di Kota Blitar menjadi 60.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 pasien dilaporkan tinggal di rumah isolasi, empat pasien dirawat di rumah sakit, dan satu pasien di rumah sakit darurat.

Dengan populasi sekitar 150.000 jiwa, kini akumulasi kasus Covid-19 di Kota Blitar sebanyak 7.148 dengan jumlah kematian 268.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, Kota Blitar bersama 22 daerah lain di Jawa Timur harus menerapkan PPKM Level 2 dalam satu pekan ke depan mulai 15 hingga 21 Februari.

Naiknya level tersebut terjadi setelah lebih dari 5 bulan Kota Blitar menjalankan PPKM Level 1 dan sempat dijadikan daerah percontohan penerapan PPKM Level 1 atau fase new normal.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/17/142455678/soal-transmisi-lokal-covid-19-di-kota-blitar-dinkes-awalnya-klaster-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke