Dua orang di antaranya yakni Joko Utomo (38) warga Bojonegoro dan Oktavianus Kristian (30) warga Surabaya berprofesi sebagai sopir ekspedisi.
"Kami juga menangkap Harlex (37), warga Jalan Kalibutuh Timur Surabaya. Dia sebagai penyalur," kata Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan, dikonfirmasi Senin (7/2/2022) siang.
Sebagai sopir ekspedisi, Joko dan Oktavianus mulanya mendapatkan order untuk mengirim ribuan minyak goreng kemasan tersebut dari Gresik ke sejumlah distributor di Jatim.
"Namun keduanya membelokkan barang-barang tersebut ke penadah dengan harapan mendapatkan untung lebih dengan memanfaatkan situasi sekarang," terangnya.
Hari menyebutkan, ada persengkongkolan jahat yang dilakukan dua sopir untuk menggelapkan minyak goreng.
"Yang seharusnya dibawa ke distributor, tapi dibelokkan di pergudangan di kawasan Dumar industri Surabaya," ujarnya.
Ketiganya kini diamankan di kantor Mapolsek Asemrowo Surabaya.
Mereka terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/07/163949178/diduga-gelapkan-3000-botol-minyak-goreng-2-sopir-ekspedisi-ditangkap-di