Salin Artikel

14 Obyek di Kabupaten Madiun Jadi Cagar Budaya

Penetepan 14 obyek sebagai cagar budaya untuk melindungi benda-benda kuno yang memiliki nilai sejarah tinggi.

"Empat belas obyek yang kami tetapkan sebagai cagar budaya ini sebagai langkah awal. Ke depan akan kami masukkan lebih banyak lagi. Apalagi potensi penemuan cagar budaya di Kabupaten Madiun sangat tinggi," kata Ahmad Dawami, Rabu (2/2/2022).

Pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu menuturkan satu dari 14 obyek yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Pendopo Muda Graha, rumah jabatan Bupati Madiun.

Lewat penetapan 14 obyek penting menjadi cagar budaya diharapkan dapat memberikan informasi sejarah kepada masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui obyek-obyek sejarah yang ada di Kabupaten Madiun.

Bagi Kaji Mbing, penetapan 14 obyek menjadi cagar budaya juga bagian upaya pemerintah melindungi benda bersejarah dari ulah orang-orang jahil.

Terlebih saat ini potensi benda bersejarah masih banyak ditemukan di Kabupaten Madiun, tetapi belum masuk cagar budaya.

Untuk melindungi cagar alam dari orang yang tidak bertanggung jawab, kata Kaji Mbing, Pemkab Madiun akan memberikan pagar pelindung di obyek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Hanya saja untuk melindungi cagar budaya, Pemkab Madiun akan berkonsultasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Ia menambahkan tahun ini ditargetkan 36 obyek di Kabupaten Madiun akan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Warga diminta menjaga dan melindungi barang-barang bersejarah meski belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kaji Mbing menyebut 14 objek sebagai cagar budaya di Kabupaten Madiun yakni Pendopo Muda Graha, Empat Jwaladara di Pendopo Muda Graha, Candi Wonorejo, Prasasti Mrwak, Prasasti Klagenserut, Arca Pancuran Dewi Sri,Umpak bermotif di Mejayan, Arca Perwujudan di Mejayan, Yoni di Mejayan, Arca Ganesha di Mejayan, dan Arca Nandi di Mejayan

https://surabaya.kompas.com/read/2022/02/02/213722578/14-obyek-di-kabupaten-madiun-jadi-cagar-budaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke