Salin Artikel

Pasien Omicron Surabaya Belum Sembuh, Dinkes Pastikan Penanganan Sesuai Standar

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menyatakan bahwa pasien pertama Covid-19 varian Omicron di Surabaya masih belum sembuh. Dia masih dalam status terkonfirmasi positif Covid-19.

Saat ini, pasien tersebut sedang menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit dengan kondisi baik dan bergejala ringan.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, penanganan terhadap warga yang terinfeksi Omicron disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK 02.01/MENKES/1391/2021 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19," kata Nanik di Surabaya, Senin (10/1/2022).

Nanik menjelaskan, dalam SE Menkes tersebut dijelaskan tata laksana penanganan setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.

Salah satunya adalah harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk menemukan kontak erat.

Setelah itu, setiap orang yang kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dengan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

"Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat," katanya.

Sementara itu, Nanik menerangkan, ada dua kriteria pasien selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.


Pada kasus tidak bergejala, isolasi terhadap pasien dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, ditambah dengan hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

"Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu 24 jam," terang Nanik.

Di samping itu, dalam setiap penanganan kasus tersebut, pihaknya juga melakukan pencatatan dan pelaporan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

"Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi all record TC-19," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/10/133204278/pasien-omicron-surabaya-belum-sembuh-dinkes-pastikan-penanganan-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke