Salin Artikel

Melestarikan Bahasa Osing yang Mulai Ditinggalkan

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Using atau yang populer disebut Osing di Banyuwangi, Jawa Timur, direncanakan akan dibahas pada Tahun 2022.

Raperda tersebut menjadi salah satu dari 21 judul dalam daftar Program Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banyuwangi.

Ketua Paguyuban Sengker Kuwung Belambangan (SKB), Antariksawan Yusuf berharap Raperda tersebut bisa segera dibahas dan disahkan menjadi Perda. Menurutnya, keberadaan Perda yang mengatur tentang masyarakat adat Osing mampu menguatkan Bahasa Osing yang mulai ditinggalkan.

Iwan, sapaan akrab Antariksawan mengatakan, banyak masyarakat Suku Osing yang tidak lagi menggunakan Bahasa Osing dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

"Kesadaran masyarakat supaya nguri-uri (melestarikan) bahasanya dengan menggunakannya dalam bahasa keseharian itu yang sudah agak luntur," kata Iwan saat dihubungi dari Banyuwangi pada Sabtu (25/12/2021).

Dikatakan Iwan, sebagian keluarga Osing justru lebih banyak mengajarkan Bahasa Indonesia atau Bahasa Jawa dengan dialek Osing kepada keturunannya, daripada mengajarkan Bahasa Osing yang merupakan bahasa daerah yang dimilikinya.

Iwan mencontohkan, di suatu gang di Desa Olehsari yang penduduknya didominasi etnis Osing, hanya ada satu dari 10 anak yang lancar berbahasa Osing.

Pendidikan di sekolah tak memihak

Kondisi itu diperparah dengan pengajaran di bangku pendidikan yang tidak berpihak pada Bahasa Osing. Menurutnya, Bahasa Osing tidak masuk dalam muatan lokal bahasa daerah yang harus diajarkan kepada siswa.

Hal ini terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 19 tahun 2014 tentang mata pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal wajib di sekolah atau madrasah.

Pasal 2 di Pergub itu menyebutkan pelajaran muatan lokal wajib di seluruh sekolah dan madrasah di Jawa Timur untuk bahasa daerah adalah Bahasa Jawa dan Madura.


"Itu diterjemahkan saklek atau dimakan mentah-mentah oleh sebagian sekolah di Banyuwangi, terutama yang mereka tidak siap. Sehingga Bahasa Osing tidak lagi diajarkan oleh mereka," jelasnya.

Tidak hanya itu, kurikulum 2013 mengharuskan guru mengajar mata pelajaran yang linier dengan bidang keilmuannya. Padahal, belum ada sarjana bahasa atau sastra Bahasa Osing.

Iwan mengatakan, hal itu membuat sebagian besar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Banyuwangi tidak lagi mengajarkan muatan lokal Bahasa Osing.

Saat ini hanya sebagian Sekolah Dasar (SD) sederajat yang tetap mengajarkan mata pelajaran Bahasa Osing kepada siswanya. Sekolah tersebut mengajarkan Bahasa Osing untuk siswa kelas 4, 5 dan 6.

Berharap pada Perda

Karena itu, Raperda yang akan dibahas itu diharapkan mampu mengatasi kurangnya tenaga guru serta mendorong sekolah memasukkan mata pelajaran Bahasa Osing. Tidak hanya itu, keberadaan Perda juga diharapkan dapat merevitalisasi dan menguatkan penggunaan Bahasa Osing dalam kehidupan sehari-hari.

"Pengajaran Bahasa Osing di sekolah, selama ini cenderung lebih ke tulis. Tapi pengajaran bahasa itu kan tidak hanya menulis tetapi juga lisan. Saya kira Dinas Pendidikan sudah punya perangkat yang cukup baik untuk menyusun kurikulum," kata Iwan.

Selain Perda, Iwan menyebut ada berbagai cara untuk menguatkan penggunaan Bahasa Osing. Salah satunya adalah melalui lagu-lagu berbahasa Osing yang populer. Nama Banyuwangi yang semakin dikenal juga diharapkan mampu memperkuat penggunaan Bahasa Osing.

Iwan mengatakan, sebenarnya sudah ada Perda yang mengatur tentang pelestarian warisan budaya. Yakni Perda nomor 14 Tahun 2017 tentang pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi.


Meskipun tidak spesifik menyebutkan Osing, Perda tersebut juga melahirkan upaya pelestarian terhadap Bahasa Osing.

Pihaknya juga rutin menerbitkan kumpulan cerpen dan buku berkaitan dengan Suku Osing.

Iwan menjelaskan, dari 25 kecamatan yang ada di Banyuwangi, 12 kecamatan di antaranya penduduknya mayoritas merupakan penutur Bahasa Osing. Atau, dari 1,7 juta jiwa penduduk Banyuwangi, sekitar 600 hingga 700 orang diperkirakan merupakan penutur Bahasa Osing.

Sehingga Iwan berharap, kehadiran Perda yang khusus mengatur masyarakat adat Osing mampu menguatkan keberadaan Bahasa Osing.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/26/153420378/melestarikan-bahasa-osing-yang-mulai-ditinggalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke