Salin Artikel

Fakta Personal Trainer Tusuk Anggota Gym hingga Tewas, Dendam hingga Menyesal

KOMPAS.com - Seorang personal trainer di pusat kebugaran atau gym yang berada di Jalan Arief Rachman Hakim, Surabaya, Jawa Timur, berinisial E (39), menusuk anggotanya sendiri, FC (46) hingga tewas, Senin (26/4/2021).

Korban tewas setelah mengalami 17 luka tusuk di bagian tubuh.

Usai kejadian itu, pelaku tidak melarikan diri hingga akhirnya ia ditangkap polisi di lokasi kejadian.

Kepada polisi, E mengaku, nekat membunuh korban karena dendam sering di-bully oleh korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan, peristiwa pembunuhan itu berawal dari pelaku yang kerap dirundung (bully) oleh pelaku.

Perundungan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlangsung hampir satu tahun.

Karena sering di-bully, pelaku akhirnya dendam kepada korban.

"Tersangka ini sebetulnya sudah dendam sejak lama, satu tahun yang lalu. Korban sering mem-bully," kata Subiyantana usai rilis di Mapolsek Sukolilo, Selasa (27/4/2021).

Sebelum peristiwa itu terjadi, korban sempat mengancam akan menghabisi keluarga E.

"Informasi dari pemeriksaan, bahwa kamu (pelaku) tak habisi sama keluargamu," ujarnya.

Bukan itu saja, korban juga menghina pelaku sebagai seorang personal trainer yang sekedar ingin cari makan di pusat kebugaran.

"Dia (tersangka) merasa tersinggung, karena dia di sini juga dihina sebagai pelatih personal trainer, cuma cari makan dan lain sebagainya," ungkapnya.

 

Karena merasa keluarganya diancam dan sudah memiliki dendam sejak lama. Pelaku akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku kemudian membeli pisau di sebuah supermarket yang tak jauh dari pusat kebukaran itu.

"Tersangka mempunyai iktikad, rencana, untuk melakukan pembunuhan dengan membeli pisau. Jadi sebelumnya dia sudah merencanakan itu (pembunuhan), dan dia menghabisi korban karena sudah dendam kesumat," ujarnya.

 

Setelah membeli pisau, saat korban akan pulang dari gym, pelaku langsung mengadangnya sehingga keduanya terlibat cekcok.

Saat itu, pelaku sudah menyiapkan pisau yang diselipkannya di balik bajunya.

"Pada waktu cekcok, korban langsung ditusuk sebanyak 17 kali. Penusukan itu di antaranya dilakukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri, dan dada," ujarnya.

Akibat penusukan itu, korban jatuh ke lantai. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban sudah mulai kehabisan darah.

"Sampai di rumah sakit dan saat dilakukan pertolongan pertama, korban meninggal dunia," katanya.

Setelah menusuk korban, pelaku tidak melarikan diri dan tetap berada di dalam gym hingga akhrinya E ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. 

 

Sementara itu, kepada polisi, E mengaku kesal dengan sikap korban yang selalu mem-bully-nya.

Kata E, sebenarnya ia berniat untuk berdamai dan mengakhiri perselisihan dengan korban. Namun, korban tak memiliki niat yang sama dan justru bersikap arogan.

"Sebenarnya saya punya iktikad baik untuk menyelesaikan perselisihan dengan baik. Tapi dia tidak punya iktikad baik untuk saya. Karena itulah terjadi hari itu (penusukan)," kata E.

Masih kata E, usai menusuk korban ia tidak melarikan. Sebab, ia sadar perbuatannya yang dilakukannya adalah salah menusuk korban hingga tewas.

"Saya tidak melarikan diri. Saya tahu perbuatan saya, saya tetap diam berusaha untuk menenangkan diri, sampai penyidik datang menangkap saya," ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, E mengaku menyesal telah menusuk korban hinigga tewas.

"Dengan perbuatan saya ini, sebenarnya saya menyesal," ungkapnya.

Tak hanya itu, E juga meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya mau minta maaf sama pihak keluarga FC (korban). Saya minta maaf sedalam-dalamnya atas peebuatan saya," ujarnya.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/04/28/103002778/fakta-personal-trainer-tusuk-anggota-gym-hingga-tewas-dendam-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke