SURABAYA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua orang juru parkir (jukir) liar di rumah makan mie di Surabaya, Jawa Timur. Jukir itu tidak memiliki izin resmi untuk menarik uang ke pelanggan rumah makan.
Penangkapan tersebut bermula dari sebuah video di media sosial yang menampilkan seorang pengendara dimintai uang Rp 5.000 oleh jukir liar, padahal di karcisnya tertera Rp 3.000.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, kedua jukir liar yang ditangkap oleh anggotanya tersebut bernama Besri (46) dan Sandy Permana (31).
Baca juga: Wali Kota Solo Siapkan Program Jukir Teladan, Hadiah Umrah hingga Motor untuk yang Terbaik
"Lokasi (penangkapan) restoran mie di Jalan Mayjend Soengkono dan Jalan Margorejo, pada Senin, tanggal 1 Desember 2025 pukul 21.10 WIB," kata Erika saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2025).
Kemudian, kata Erika, kedua pelaku tersebut langsung dibawa untuk dimintai keterangan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka mengaku tidak memiliki izin resmi untuk meminta uang parkir di restoran itu.
Baca juga: Cekcok Berujung Penganiayaan, Tukang Sayur di Sampang Serang Jukir Diduga Pakai Sajam
"Kedua pelanggar yang diamankan tidak memiliki izin parkir resmi dari dinas terkait. Barang bukti yang diamankan satu KTP, satu SIM C dan uang tunai sebesar Rp 120.000," ucapnya.
Atas tindakannya tersebut, kedua jukir liar itu dijerat dengan Pasal 39 jo Pasal 11 ayat 2 Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
"Pelanggar dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diambil keterangan, dan disidangkan hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang