BANGKALAN, KOMPAS.com - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dideportasi dari Malaysia.
PMI tersebut telah bekerja di Negeri Jiran selama empat tahun menggunakan jalur ilegal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Jemmy Tia Sukmana mengatakan, PMI tersebut, yakni Yati asal Desa Bator, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
"Satu orang PMI asal Klampis dipulangkan dari Malaysia," ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Alami Kecelakaan di Kapal Ikan Korea Selatan, Pekerja Migran Asal Bangkalan Meninggal
Jemmy mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, Yati diketahui bekerja di Malaysia sejak 4 tahun yang lalu.
Diduga, Yati menggunakan agen tidak resmi untuk bisa masuk ke Malaysia.
"Yang bersangkutan bekerja restoran sebagai pramusaji di Malaysia selama 4 tahun dengan nonprosedural," tuturnya.
Yati lalu ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan menjadi tahanan imigrasi selama tiga bulan.
Setelah itu, Yati dipulangkan melalui jalur laut ke Batam.
"Lalu di Batam itu ditampung di shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) selama sepekan," ucapnya.
Baca juga: Alami Kecelakaan di Kapal Ikan Korea Selatan, Pekerja Migran Asal Bangkalan Meninggal
Setelah itu, Yati diterbangkan ke Surabaya dan dibawa ke Bangkalan. Selanjutnya, Yati diserahkan ke pihak keluarga.
"Kita akan memperkuat pembinaan kepada yang bersangkutan juga para calon PMI yang lain untuk menempuh jalur prosedural agar menjamin keamanan dan keselamatan diri serta kelancaran untuk bekerja secara baik di negara lain," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang