TUBAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tuban mengamankan seorang perempuan berinisial SU (32), warga Kebonsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia diduga membuat laporan palsu.
SU, yang sehari-harinya bekerja di pabrik rokok Gudang Garam Tuban, melaporkan dirinya sebagai korban begal di jalan belakang RSUD Koesma pada pukul 13.00 WIB, Senin (1/9/2025).
Dalam laporannya, SU mengaku sepeda motor merek Honda Vario dengan nomor polisi S 2190 EAG telah dibawa kabur pelaku begal.
Baca juga: Demi Hindari Cicilan, Pria di Deli Serdang Buat Laporan Palsu Dibegal
Namun, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap SU dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan tersebut.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa SU nekat melukai tangannya sendiri menggunakan pisau silet dan membenturkan kepalanya ke batu untuk memperkuat laporannya di hadapan petugas.
"Ternyata tersangka tidak dibegal, sepeda motornya digadaikan sebesar tujuh juta rupiah, lalu membuat laporan palsu ke polisi," kata Siswanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/9/2025).
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, ia dan suaminya terpaksa membuat laporan palsu tersebut untuk menghindari tagihan utang di leasing.
SU juga mengungkapkan bahwa ia terlilit utang dan tidak mampu membayar cicilan sepeda motor yang dibelinya secara kredit melalui leasing.
"Mereka sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan utangnya di bank dan cicilan pembelian sepeda motor di leasing," tambahnya.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang