Berdasarkan penetapan restitusi nomor 1/RES.PID/2025/PT, lima dari enam tersangka yang telah divonis diwajibkan membayar total Rp 670 juta, yang berarti masing-masing tersangka harus membayar Rp 134 juta.
Dari total tersebut, korban meninggal dunia hanya menerima Rp 10 juta per orang (63 korban), sementara korban luka mendapatkan Rp 5 juta per orang (8 korban).
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan perlindungan kepada korban tragedi Kanjuruhan dalam berbagai bentuk, termasuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi pPsikologis, dan fasilitasi restitusi.
“Penyerahan restitusi ini bagian dari komitmen LPSK untuk mengawal peristiwa Kanjuruhan dari awal hingga pemulihan korban melalui restitusi,” kata Achmadi dalam konferensi pers.
Sebelumnya, LPSK menghitung total kerugian 72 korban mencapai Rp 17,4 miliar, yang mencakup kehilangan penghasilan, penderitaan, dan biaya medis serta rehabilitasi.
Pengadilan Negeri Surabaya pada 31 Desember 2024 juga sempat menetapkan restitusi sebesar Rp 1,025 miliar, namun jumlah tersebut dipangkas secara signifikan di tingkat banding.
Achmadi menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan keputusan pengadilan terkait perubahan jumlah restitusi yang diberikan.
“Jadi kewenangan kita melakukan penilaian, LPSK melakukan fasilitasi penilaian, lalu dimasukkan dalam mekanisme kepada jaksa penuntut umum, kemudian putusan terakhir seperti itu,” paparnya.
Ia juga menyebutkan bahwa masih ada kemungkinan untuk mengajukan restitusi kembali kepada korban lainnya setelah hasil putusan terhadap satu tersangka ditetapkan.
“Itu ada potensi akan mengajukan lagi untuk korban lain karena ada satu tersangka lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Achmadi menjelaskan bahwa penyerahan restitusi kepada para korban lainnya harus melalui pengajuan kembali ke proses hukum.
“Untuk restitusi pertama ini kan sudah inkrah, artinya sudah selesai. Nanti ketika ada proses hukum lagi, baru bisa diajukan restitusi kembali,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, komponen kerugian yang dihitung meliputi kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, serta penggantian biaya untuk perawatan medis dan/atau psikologis.
LPSK pun terus melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban akibat peristiwa tersebut.
“Ganti kerugian terhadap korban tersebut sebagai pemenuhan hak-hak korban dan memenuhi rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/28/190016378/lpsk-ungkap-penyerahan-restitusi-rp-670-juta-kepada-72-korban-tragedi