SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus balita satu tahun, EJ, yang mengalami luka-luka saat dititipkan di Mami Daycare, Surabaya, Jawa Timur, berakhir damai.
Sebelumnya, pada awal Juni 2025, EJ, balita asal Sidoarjo, dititipkan ke Mami Daycare mulai pagi.
Namun, berselang 15 menit, pukul 07.00 WIB, orangtua korban mendapat laporan bahwa anaknya mengalami luka gigitan.
Tidak hanya luka fisik di bagian rahang, wajah, dan lengan tangan, korban juga mengalami trauma karena sering menangis usai kejadian tersebut.
Baca juga: Eri Cahyadi Tutup Daycare di Surabaya Usai Insiden Balita Terluka
Korban diduga digigit oleh sesama balita berusia 2,5 tahun dalam satu ruangan kamar tanpa adanya pengawasan orang dewasa.
Orangtua sempat melapor ke Polda Jatim pada 5 Juni 2025. Namun, kini berakhir damai melalui jalur mediasi.
“Iya betul sudah damai,” kata orangtua korban, DB, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/8/2025).
DB mengatakan, alasan keluarga memilih damai karena pihak daycare telah berkomitmen untuk memperbaiki layanan serta bersedia bertanggung jawab.
“Perdamaian disepakati karena pihak keluarga masih melihat ada kemauan dari pihak daycare untuk mengevaluasi diri dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Selain itu, keluarga korban mengatakan bahwa pihak daycare telah menyepakati untuk memenuhi lima tuntutan yang diajukan korban.
Pertama, meminta pihak Mami Daycare secara terbuka mengakui kelalaiannya dalam mengawasi dan melindungi anak, baik melalui pernyataan tertulis maupun video klarifikasi.
“Kedua, menuntut evaluasi menyeluruh serta perbaikan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan sistem keamanan Mami Daycare agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Baca juga: Balita Terluka Usai Dititipkan di Daycare Surabaya, Eri Cahyadi: Kita Bisa Cabut Izinnya
Ketiga, Mami Daycare dituntut untuk meminta permohonan maaf tertulis dari pihak kepada korban dan keluarga.
Keempat, pihak daycare bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban, baik luka fisik maupun psikis.
“Kami menuntut biaya pengobatan luka fisik anak, terapi psikologis bagi ibu, dan pemeriksaan lanjutan untuk mencegah dampak jangka panjang,” katanya.
Terakhir, karena luka yang ditimbulkan berpotensi meninggalkan bekas permanen, keluarga korban meminta ganti rugi yang adil atas kerugian materiil berupa biaya perawatan dan kehilangan penghasilan.
“Lalu, pengembalian biaya daycare selama bulan Juni yang telah ditransfer dan kerugian immateril (trauma, rasa aman yang hilang, dampak psikologis anak di masa akan datang akibat bekas luka yang ditimbulkan),” ujarnya.
Kini, pihak keluarga telah mencabut laporan kepada pihak daycare di Polda Jatim.
Pemkot Surabaya juga telah menutup Mami Daycare karena tidak memiliki izin operasional.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang