LUMAJANG, KOMPAS.com - Suroso, terdakwa kasus peredaran ganja yang ditanam di Gunung Semeru, Jawa Timur, batal mengajukan banding.
Sebelumnya, Suroso dan empat terdakwa pengedar ganja Gunung Semeru, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Suroso dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.
Sedangkan, 4 terdakwa lainnya dihukum beragam.
Mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Menang Banding, Hukuman 2 Terdakwa Penanaman Ganja di Semeru Berkurang Jadi 10 Tahun
Dari kelima terdakwa pengedar ganja yang dipanen dari Gunung Semeru ini, hanya Suroso yang mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Alasannya, putusan majelis hakim saat itu dinilai terlalu berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kala itu, JPU menuntut Suroso dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Namun, belakangan, Suroso berubah pikiran.
Ia mencabut permohonan banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Baca juga: Manfaat Ganja Medis Masih Diteliti, BNN Libatkan Universitas Udayana Bali
Kuasa hukum Suroso, Fenny Yudhiana mengatakan, pencabutan banding dilakukan pada 9 Juli 2025.
Alasannya, Suroso khawatir majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari putusan sebelumnya.
Apalagi, putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang sudah menjatuhkan hukuman yang berat yakni 11 tahun penjara.
"Pihak keluarga Suroso seperti ada rasa takut dan tidak yakin jika banding akan turun (hukumannya), memang sudah saya jelaskan juga kalau banding itu bisa naik, tetap, atau turun," kata Fenny di Lumajang, Jumat (18/7/2025).
"Karena takut hukumannya malah naik ini akhirnya keluarga memutuskan untuk mencabut permohonan banding," tambahnya.
Baca juga: 200 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Jawa, 2 Kurir Ditangkap di Jambi